
Apa itu BPKB – Jika mendengar kata BPKB, maka yang terlintas di benak anda mungkin adalah surat berharga yang berhubungan dengan kepemilikan kendaraan yang tidak boleh hilang dan harus dijaga dengan baik.
Namun apa sebenarnya BPKB itu, dan apa fungsi serta isinya? Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya.
Apa Itu BPKB
BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, yang merupakan sebuah dokumen penting kendaraan bermotor sebagai tanda kepemilikan kendaraan yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
Setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan, baik itu motor yang aktif digunakan maupun motor rusak harus memiliki BPKB.
Oleh karena itu pada saat proses pembuatan BPKB, biasanya akan disertai dengan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Fungsi dan Peran BPKB
Adapun beberapa fungsi dan peran BPKB yang menjadikannya sebagai dokumen berharga diantaranya adalah :
- BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah yang berfungsi sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
- BPKB sama seperti halnya certificate of ownership yang disempurnakan, yang disimpan dengan baik oleh orang yang bersangkutan karena merupakan dokumen penting.
- Berfungsi sebagai pengawasan pemasukan keuangan negara non pajak serta pengawasan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor.
- Karena BPKB merupakan dokumen penting dan berharga, sebagaimana kepercayaan masyarakat BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam uang atau dana di Bank maupun Koperasi.
Isi BPKB
Sebagai salah satu dokumen penting kendaraan bermotor, BPKB berisi tentang beberapa data penting kendaraan yang meliputi:
- Identitas pemilik kendaraan
- Identitas kendaraan bermotor yang meliputi merk, type, nomor mesin, nomor rangka, dll
- Pendaftaran polisi
- Keterangan kepabeanan tentang asal usul kendaraan seperti nama perusahaan penjual resmi, cara impor, dll
- Catatan pelunasan BBN / Pajak
- Catatan pejabat polisi lalu lintas
- dan Keterangan
Spesifikasi BPKB
Adapun spesifikasi BPKB yang terdiri dari lembaran kertas yang disusun menjadi seperti buku diantaranya adalah sebagai berikut.
- BPKB berbentuk seperti buku dengan ukuran 17 x 12 cm
- Cover BPKB terbaru berwarna hijau kecoklatan mengkilap dan bertekstur karena terdapat emboss tulisan BPKB yang dicetak miring
- Tulisan pada Cover BPKB menggunakan tinta warna emas
- Terdapat nomor BPKB di setiap sudut kanan atas di setiap lembarnya
- Setiap lembar BPKB dibubuhi nomor halaman yang terdiri dari 14 halaman
- Setiap lembar BPKB juga dilengkapi dengan watermark (tanda air) serta invisible fibre (serat berwarna yang tak kasat mata) guna mencegah pemalsuan
- Terdapat benang hologram di setiap lembaran BPKB
Mengenal BPKB Lama dan Baru
Perlu kita ketahui jika BPKB terdiri dari BPKB Lama dan BPKB Baru. Lantas apa saja yang perlu kita ketahui tentang BPKB Lama dan BPKB Baru?
BPKB Lama
BPKB Lama adalah BPKB keluaran tahun lama yang berwarna biru tua pada bagian Cover dengan tinta berwarna putih perak.
BPKB lama terdiri dari 22 halaman, dan memakai kode huruf (dengan stempel manual) di bagian belakang nomor BPKB. Selain itu BPKB Lama juga menggunakan nama pekerjaan pada data nama pemilik.
Pada BPKB Lama kolom penggantian identitas kendaraan disediakan hingga 6 lembar sehingga lebih mudah saat ingin dijadikan jaminan di Bank.
Selain itu pada BPKB Lama juga terdapat riwayat kepemilikan kendaraan yang artinya proses balik nama kendaraan tidak harus mengganti BPKB.
BPKB Baru
BPKB Baru adalah BPKB keluaran terbaru dengan beberapa ciri fisik yang sedikit berbeda dengan BPKB Lama. BPKB baru menggunakan Cover berwarna hijau kecoklatan dengan tulisan yang menggunakan tinta warna emas.
Jumlah halaman BPKB baru juga lebih sedikit yaitu hanya 14 halaman saja. Jumlah halaman dibuat sedikit karena pada BPKB baru tidak terdapat lembar riwayat kepemilikan kendaraan, sehingga saat melakukan balik nama harus diganti dengan BPKB Baru.
BPKB baru juga tidak menggunakan kode huruf di bagian belakang nomor BPKB. Dan pada data nama pemilik kendaraan sudah menggunakan nomor KTP bukan lagi pekerjaan pemiliknya.
Macam-macam BPKB Berdasarkan Cara Mengurus Nya
BPKB tidak hanya 1 macam saja. BPKB bisa berubah bentuk berdasarkan cara pengurusannya, sebagai contoh BPKB duplikat yang akan Anda dapatkan setelah Anda mengurus BPKB hilang.
Berikut ini beberapa macam BPKB lainnya sesuai dengan cara pengurusannya.
BPKB Kendaraan Baru
Pengurusan BPKB pada saat anda membeli kendaraan baru biasanya akan langsung dilakukan oleh pihak dealer yang sekaligus mengurus penerbitan STNK dan juga TNKB. Sehingga anda tinggal menunggu tanpa harus mengurusnya secara langsung.
BPKB Kendaraan Second / Bekas
Jika anda membeli kendaraan bermotor dengan kondisi second / bekas, untuk mengubah nama pemilik kendaraan pada BPKB anda harus melakukan balik nama kendaraan. Adapun hal hal yang perlu diketahui sebelum melakukan. Proses balik nama kendaraan adalah sebagai berikut.
Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi
Berikut adalah syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus balik nama kendaraan, diantaranya adalah:
- BPKB
- STNK
- KTP
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
- Faktur pembelian kendaraan bermotor
- Kwitansi jual beli kendaraan bekas yang dibubuhi materai
- Surat mutasi keluar untuk kendaraan bekas yang dibeli dengan domisili luar kota
- Surat kuasa bermaterai untuk pengurusan balik nama yang diwakilkan
Langkah langkah Membuat BPKB Kendaraan Second
Untuk memperoleh BPKB Kendaraan Second dengan nama anda, maka anda harus menyelesaikan proses balik nama kendaraan dengan langkah langkah berikut :
- Mempersiapkan berkas berkas yang dibutuhkan dengan lengkap.
- Mendatangi Samsat yang sesuai dengan domisili kendaraan bermotor.
- Begitu tiba di Samsat, langsung lakukan pengecekan fisik kendaraan untuk mendapatkan lembar bukti hasil cek fisik kendaraan.
- Langsung datangi loket balik nama dan serahkan semua berkas yang sudah dilengkapi.
- Setelah itu anda bisa langsung melakukan pembayaran di bagian kasir dan anda akan mendapatkan lembaran bukti pembayaran dan juga surat keterangan untuk mengambil BPKB Baru yang sudah jadi.
- Lakukan pengambilan STNK di loket pengambilan STNK dan plat nomor kendaraan di loket TNKB.
- Proses pengambilan BPKB baru dilakukan beberapa hari kemudian sesuai dengan tanggal pengambilan yang tercantum di surat keterangan pengambilan BPKB yang tadi sudah anda terima.
Rincian Biaya Balik Nama Untuk Memperoleh BPKB Kendaraan Second
Adapun rincian biaya balik nama kendaraan untuk memperoleh BPKB Kendaraan Second dengan nama anda selaku pemilik terkini adalah sebagai berikut :
Biaya Balik Nama Motor
Rincian Biaya | Biaya |
---|---|
PKB | % PKB daerah x NJKB (lihat di STNK) |
SWDKLLJ | Rp 35.000 |
BBN II | 1 % dari NJKB |
Penerbitan BPKB | Rp 225.000 |
Penerbitan STNK | Rp 100.000 |
Penerbitan Plat Nomor | Rp 60.000 |
Biaya Balik Nama Mobil
Rincian Biaya | Biaya |
---|---|
PKB | % PKB daerah x NJKB (lihat di STNK) |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
BBN II | 1 % dari NJKB |
Penerbitan BPKB | Rp 375.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan Plat Nomor | Rp 100.000 |
BPKB Duplikat
BPKB Duplikat adalah BPKB yang dibuat untuk menggantikan BPKB hilang. Proses pengurusan dan pembuatan BPKB Duplikat cukup panjang karena harus dilakukan di Samsat dan di POLDA sekaligus.
Berikut adalah hal hal yang harus anda ketahui untuk mengurus BPKB yang hilang dan mendapatkan BPKB Duplikat.
Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Surat kehilangan dari kepolisian minimal tingkat Polsek
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Reskrim
- Surat pernyataan BPKB hilang yang dibuat oleh pemilik kendaraan yang dibubuhi materai Rp 10.000
- Kliping iklan BPKB hilang pada media cetak, sebanyak 3 kali dengan jarak 1 minggu tiap iklannya yang dimuat di 2 media cetak nasional.
- Lembaran hasil cek fisik kendaraan dari Samsat yang sudah dilegalisir
- Surat keterangan dari Bank / Leasing yang menyatakan BPKB tidak sedang dijaminkan
- Faktur pembelian kendaraan dari dealer asal kendaraan
Langkah langkah Membuat / Mengurus BPKB Duplikat
Berikut adalah langkah langkah cara mengurus pembuatan BPKB Duplikat
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, baik dokumen dari kepolisian maupun dari Samsat.
- Membawa semua berkas yang sudah lengkap ke Ditlantas Polda Provinsi.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap.
- Serahkan kepada petugas, maka petugas akan segera memproses berkas permohonan anda.
- Lakukan pembayaran ke loket kasir. Setelah itu proses pengurusan BPKB Duplikat telah selesai. Anda hanya tinggal menunggu penerbitan BPKB Duplikat oleh kepolisian kurang lebih 14 hingga 60 hari kerja.
Biaya Untuk Mengurus BPKB Duplikat
Besaran biaya penerbitan BPKB Duplikat sama seperti penerbitan BPKB asli, yaitu:
Jenis Kendaraan | Biaya |
---|---|
Mobil | Rp 375.000 |
Motor | Rp 225.000 |
Biaya tersebut adalah biaya penerbitan BPKB nya saja, dimana pengurusan BPKB Duplikat memerlukan biaya tambahan untuk melengkapi syarat kelengkapan dokumen yang diperlukan antara lain :
Biaya Lain Lain | Besaran Biaya |
---|---|
Materai 10.000 | sekitar Rp 10.000 hingga Rp 12.0000 |
Iklan BPKB Hilang di media cetak | sekitar Rp 15.000 per baris |
*) Harga materai 10.000 adalah Rp 10.000 jika anda membelinya di kantor Pos, namun jika di luar kantor Pos harga materai 10.000 adalah sekitar Rp 12.000
*) Harga iklan untuk menginformasikan kehilangan BPKB adalah sekitar Rp 15.000 per baris. Untuk satu iklan biasanya diperlukan kurang lebih 3 baris, sehingga estimasi untuk 1 iklan memerlukan biaya Rp 45.000
BPKB Baru Karena Mutasi Kendaraan
Jika anda melakukan mutasi kendaraan dari wilayah satu ke wilayah lainnya, maka anda harus mengganti BPKB anda dengan BPKB yang baru melalui proses mutasi kendaraan.
Berikut adalah hal hal yang perlu anda ketahui untuk melakukan proses mutasi kendaraan dan mendapatkan BPKB Baru.
Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi
Untuk mutasi keluar yang dilakukan di Samsat asal, dokumen yang diperlukan antara lain:
- KTP
- STNK
- BPKB
- Lembar hasil cek fisik kendaraan
- Surat kuasa untuk pengurusan yang diwakilkan
Untuk mutasi masuk yang dilakukan di Samsat tujuan, dokumen yang diperlukan antara lain:
- KTP
- STNK
- BPKB
- Lembar hasil cek fisik kendaraan
- Surat kuasa untuk pengurusan yang diwakilkan
- Surat mutasi kendaraan dari Samsat asal
Langkah langkah Membuat BPKB Baru Karena Mutasi Kendaraan
Berikut ini adalah langkah langkah untuk melakukan mutasi kendaraan dan mendapatkan BPKB baru, yaitu :
- Mendatangi Samsat induk dan melakukan cek fisik kendaraan.
- Menyerahkan semua berkas yang diperlukan ke loket mutasi.
- Melakukan pengecekan biaya pajak ke bagian fiskal.
- Melakukan pembayaran biaya mutasi keluar ke bagian kasir. Selanjutnya anda akan menerima surat keterangan mutasi keluar yang harus anda simpan.
- Setelah itu anda sudah bisa langsung menuju Samsat tujuan dan melapor ke loket mutasi masuk untuk pengecekan berkas yang sudah disiapkan.
- Melakukan cek fisik kendaraan lagi di Samsat tujuan.
- Setelah itu semua berkas yang sudah lengkap dapat langsung dikumpulkan untuk ke loket bagian mutasi masuk.
- Lakukan pembayaran mutasi masuk. Pembayaran mutasi masuk sudah termasuk biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.
- Anda bisa langsung mengambil STNK dan TNKB baru di hari yang sama. Dan untuk BPKB biasanya baru akan terbit setelah 1 – 2 minggu kemudian.
Biaya Mutasi Kendaraan untuk Memperoleh BPKB Baru
Untuk biaya mutasi kendaraan diberlakukan biaya mutasi keluar yang dibayarkan di Samsat induk, dan juga biaya mutasi masuk yang dibayarkan di Samsat tujuan. Berikut adalah rinciannya :
Biaya Mutasi Keluar
Keterangan | Biaya |
---|---|
Penerbitan surat mutasi keluar kendaraan roda 2 dan 3 | Rp 150.000 |
Penerbitan surat mutasi keluar kendaraan roda 4, atau lebih | Rp 250.000 |
Biaya Mutasi Masuk Motor
Keterangan | Biaya |
---|---|
Penerbitan BPKB | Rp 225.000 |
Penerbitan STNK | Rp 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 60.000 |
PKB (hanya untuk mutasi antar provinsi) | Sesuai dengan tarif PKB daerah |
Biaya Mutasi Masuk Mobil
Keterangan | Biaya |
---|---|
Penerbitan BPKB | Rp 375.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
PKB (hanya untuk mutasi antar provinsi) | Sesuai dengan tarif PKB daerah |