4 Cara Cek Plat Nomor Jawa Timur (Jatim) dengan HP, Mudah

cek plat jawa timur

Cek Plat Jatim – Bagi warga Jawa Timur yang ingin cek informasi kendaraan melalui plat nomor kini bisa dilakukan secara online. Di dalam layanan cek plat Jatim, Anda dapat mengetahui beberapa informasi seperti data kendaraan serta biaya pajak yang harus dibayar, tipe kendaraan, merek kendaraan, dll. 

Bagaimana cara cek plat Jatim? Cara cek plat Jatim adalah memasukkan plat nomor kendaraan di website Bapenda Jatim, aplikasi cek pajak, e-Samsat Jatim, ataupun via SMS.

Untuk mengetahui cara serta informasi apa saja yang ada di dalam layanan cek plat Jatim, silakan baca pembahasan di bawah ini.

gambar aplikasi cek pajak kendaraan

Daftar Isi :

  • Cek Plat Jatim Via Aplikasi Cek Pajak
  • Cek Plat Nomor Jatim Via Website Bapenda Jatim
  • Cek Plat Jatim Via e-Samsat Jatim
  • Cek Plat Jatim Via SMS
  • Pertanyaan Seputar Cek Plat Jatim

Cek Plat Jatim Via Aplikasi Cek Pajak

Cara cek plat nomor Jatim yang pertama adalah menggunakan Aplikasi Cek Pajak. Aplikasi ini telah terhubung dengan data e-Samsat, sehingga informasi yang ditampilkan cukup akurat. Selain itu, aplikasi ini juga bisa Anda gunakan untuk cek plat nomor luar Jawa Timur.

Beberapa informasi yang muncul setelah cek plat nomor Jatim via Aplikasi Cek Pajak antara lain:

  • Informasi data kendaraan (Nopol, warna, model, merk, tipe, tahun buat)
  • Jatuh tempo pembayaran pajak
  • Masa berlaku STNK
  • Biaya PKB
  • Progresif
  • SWDKLLJ
  • Parkir Berlangganan
  • Biaya PKB 5 tahunan

Berikut ini cara cek plat Jatim melalui Aplikasi Cek Pajak:

  1. Download Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.
  2. Pilih wilayah Jawa Timur.
  3. Masukkan plat nomor Anda.
  4. Masukkan kode captcha.
  5. Klik Cari.
  6. Cek informasi plat Jatim yang muncul.

Apabila Anda ingin menggunakan Aplikasi Cek Pajak untuk cek plat Jatim, silakan Anda download aplikasinya melalui tombol di bawah ini.

Selain menggunakan aplikasi cek pajak kami, Anda juga bisa menggunakan Aplikasi Signal. Di aplikasi Signal, Anda bisa cek nama pemilik kendaraan, alamat pemilik kendaraan, dan nomor rangka kendaraan. 

Cek Plat Nomor Jatim Via Website Bapenda Jatim

Cara cek plat Jatim selanjutnya adalah melalui website Bapenda Jatim. Cara ini merupakan cara yang paling cepat, karena Anda hanya membutuhkan plat nomor saja.
Berikut cara cek plat nomor Jatim via website Bapenda Jatim.

  1. Buka link info.dipendajatim.go.id

    Silakan Anda buka link info.dipendajatim.go.id di HP atau komputer Anda.

  2. Masukkan plat nomor kendaraan dan kode captcha.

    Setelah itu, masukkan plat nomor kendaraan Anda. Pastikan plat nomor yang Anda masukkan adalah plat nomor Jatim. Kemudian, masukkan kode captcha dengan benar (pastikan huruf besar dan kecilnya sudah sesuai).

  3. KliK Cari.

    Setelah itu, silahkan klik tombol Cari.

  4. Periksa data kendaraan yang muncul.

    Jika plat yang Anda masukkan sudah terdaftar, maka informasi data kendaraan akan muncul seperti gambar di bawah ini.

Setelah melakukan cek plat nomor Jatim via website Bapenda Jatim, Anda bisa memperoleh beberapa informasi tentang data kendaraan. Berikut informasi kendaraan yang diperoleh setelah cek plat Jatim via website Bapenda Jatim.

  • Data kendaraan (Nomor polisi, warna kendaraan, model, merek, tipe, dan tahun pembuatan)
  • Tanggal pembayaran pajak
  • Masa berlaku STNK
  • Biaya PKB tahunan
  • Biaya pajak progresif
  • SWDKLLJ (Jasa Raharja)
  • Biaya Parkir Berlangganan
  • Biaya ganti plat atau pajak 5 tahunan

Sebagai tambahan informasi, layanan cek plat Jatim via Website Bapenda Jatim sudah menampilkan total pajak yang harus dibayar beserta dengan dendanya. Namun, untuk rincian besarnya denda pajak dan denda SWDKLLJ tidak ditampilkan.

Untuk lebih jelasnya, silakan lihat gambar di bawah ini.

cek plat jatim via website dipenda

Pada gambar di atas, Anda bisa melihat bahwa rincian denda PKB dan denda SWDKLLJ tidak muncul. Namun pada keterangan “Total/Jumlah”, biaya pajak yang dibayar sudah termasuk denda. Sehingga, Anda perlu menghitung sendiri jika ingin mengetahui jumlah dendanya saja.

Selain itu, layanan cek plat nomor Jatim tidak bisa digunakan untuk mendapatkan kode bayar. Sehingga, layanan ini tidak bisa untuk bayar pajak Jatim secara online.

Selain informasi tersebut, Website Bapenda Jatim juga memiliki beberapa informasi lainnya seperti:

  • Info PKB via plat nomor Jatim
  • Info NJKB
  • Lokasi Samsat Jatim
  • Cetak e-TBPKB (pengesahan STNK online)

Cek Plat Jatim Via e-Samsat Jatim

Cara cek plat Jatim online juga bisa Anda lakukan melalui e-Samsat Jatim. Beberapa informasi yang muncul setelah cek plat nomor Jatim via e-Samsat antara lain:

  • Data kendaraan (nomor polisi, jenis kendaraan, merk, tipe, tahun buat, warna kendaraan)
  • Tanggal pembayaran pajak
  • Masa berlaku STNK
  • Denda PKB
  • Denda SWDKLLJ
  • Biaya pajak progresif
  • Biaya Parkir Berlangganan

Berikut cara cek plat Jatim via e-Samsat Jatim

  1. Kunjungi website info.dipendajatim.go.id/esamsat
  2. Pilih Samsat asal daerah Anda (sesuai kendaraan tersebut terdaftar).
  3. Masukkan plat nomor Anda (contoh : L1234AB)
  4. Masukkan kode captcha dengan benar (perhatikan huruf besar dan kecilnya).
  5. Klik Cek Data Kendaraan.
  6. Periksa informasi kendaraan yang muncul.
cek plat jatim via esamsat jatim

Layanan cek plat Jatim via e-Samsat juga bisa Anda gunakan untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar tersebut digunakan untuk perpanjangan STNK tahunan. Pembayaran pajak tahunan menggunakan kode bayar dari e-Samsat Jatim bisa dilakukan via Bank Jatim dan Bank BTN.

kode bayar pajak kendaraan jatim via esamsat

Namun, cek plat Jatim via e-Samsat Jatim memiliki beberapa kekurangan dibandingkan dengan layanan cek plat Jatim lainnya. Berikut beberapa kekurangan cek plat Jatim via e-Samsat Jatim.

  • Data kendaraan tidak muncul jika plat yang dimasukkan memiliki tunggakan pajak lebih dari 6 bulan.
  • Data kendaraan tidak muncul jika kendaraan sudah memasuki waktu ganti plat.
  • Harus memilih Samsat asal plat nomor tersebut terdaftar.

Berikut keterangan yang muncul saat Anda cek plat Jatim melalui e-Samsat Jatim jika memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.

keterangan jika memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari 6 bulan

Cek Plat Jatim Via SMS

Cara terakhir untuk cek plat Jatim adalah melalui SMS. Cara ini sangat cocok bagi Anda yang tidak memiliki kuota internet. Untuk biaya SMS cek plat Jatim adalah Rp. 550 per SMS.

Berikut format SMS untuk cek plat Jatim.

Ketik Jatim (spasi) plat nomor, kirim ke 7070

cek plat jatim via SMS

Setelah melakukan cek plat nomor Jatim via SMS, Anda akan mendapatkan balasan berupa informasi antara lain :

  • Info plat nomor
  • Tipe kendaraan
  • Tahun pembuatan
  • Warna kendaraan
  • Masa berlaku pajak
  • Biaya PKB
  • Biaya SWDKLLJ dan dendanya
  • Status tunggakan PKB (terlambat atau tidak)

Namun, layanan cek plat Jatim ini biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan ada beberapa orang yang mengeluhkan gagal saat mengirim pesan hingga tidak mendapatkan balasan dari operator.

Jika seperti itu, Anda bisa menggunakan cara lain untuk cek plat Jatim seperti melalui website Bapenda ataupun e-Samsat Jatim.

Daftar Kode Plat Jatim

Plat kendaraan bermotor Jawa Timur memiliki kode yang berbeda – beda di setiap daerahnya. Berikut daftar kode plat Jatim berdasarkan Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021.

Kode PlatDaerah
Plat LSurabaya
Plat WGresik, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang
Plat NMalang, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang
Plat PBesuki, Situbondo, Bondowoso, Jember, Banyuwangi
Plat AGKediri, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, Trenggalek
Plat AEMadiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan
Plat SBojonegoro, Tuban, Lamongan
Plat MPamekasan, Bangkalan, Sampang, Sumenep

Pertanyaan Seputar Cek Plat Jatim

Bisakah cek siapa pemilik kendaraan melalui plat nomor?

Layanan cek plat Jatim tidak bisa digunakan untuk mengecek pemilik kendaraan ataupun alamatnya. Jika ingin mengetahui siapa pemilik plat nomor tersebut, Anda perlu datang ke Samsat sesuai daerahnya.

Apa artinya jika setelah cek plat nomor Jatim, data kendaraan tidak muncul?

Artinya plat nomor tersebut sudah tidak terdaftar di Samsat daerah Jawa Timur. Hal tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti kendaraan diblokir atau dihapus oleh kepolisian. Jika seperti itu, Anda harus datang ke Samsat untuk mengurusnya.