Denda pajak Motor ~ Jika anda terlambat membayar pajak motor, maka anda pasti akan diharuskan membayar denda, Bahkan jika anda hanya terlambat 2 hari atau 1 minggu atau 1 bulan, anda tetap akan mendapatkan denda pajak. Tapi jika baru 1 hari maka tidak ada denda
Berapakah Denda pajak motor ? Denda pajak motor terendah adalah 25% dari pajak bulanan yang belum dibayar, dan pajak tertinggi adalah 48% dari pajak yang belum dibayar.
Jika anda ingin mengeceknya dengan mudah, anda bisa menggunakan kalkulator denda pajak motor yang kami sediakan.
Atau anda bisa cek tabeldaftar denda pajak motor berikut ini
Daftar Tarif Denda Pajak Motor
Lama Keterlambatan | Denda yang harus dibayar |
1 Hari | Gratis |
2 hari- 1 bulan | 25% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
2 Bulan | 27% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
3 Bulan | 29% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
5 Bulan | 31% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
6 Bulan | 33% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
7 Bulan | 35% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
8 Bulan | 37% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
9 Bulan | 39% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
10 Bulan | 41% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
11 Bulan | 43% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
12 Bulan | 45% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ Rp. 35.000 |
1 tahun – 2 tahun | 48% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ 2 tahun Rp. 70.000 |
2 tahun – 3 tahun | 48% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000 |
3 tahun – 4 tahun | 48% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000 |
4 tahun – 5 tahun | 48% dari pajak kendaraan anda + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000 |
Lebih dari 5 tahun | Denda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000 |
Jika anda tidak tahu Jumlah pajak motor anda, anda bisa melihatnya di STNK anda atau anda bisa membaca : daftar pajak motor berdasarkan MERK dan Modelnya (Link)
Denda Maksimal adalah 48% dari pajak anda, jadi jika anda menunggak 10 tahun pun, maka denda anda tetap 48%,
Namun jangan diremehkan ya,
Cek Denda Pajak Berdasarkan Plat Nomor
Jika anda ingin tau denda pajak anda secara pasti, anda bisa mengeceknya menggunakan aplikasi cek pajak dibawah ini.
Aplikasi ini terhubung langsung dengan e samsat seluruh indonesia, sehingga anda bisa cek pajak langsung disana dengan memasukan nomor plat kendaraan anda.
Kalkulator Denda Pajak Motor
Untuk mengecek berapa jumlah denda yang harus anda bayar, anda bisa menggunakan aplikasi dibawah ini, aplikasi ini dibuat khusus untuk menghitung denda pajak motor.
Untuk menggunakanya anda cukup mengisi berapa PKB (pajak kendaraan bermotor) anda, silahkan cek di balik STNK, dan isi juga berapa bulan anda menunggak pajak. Misalkan anda telat pajak 2 bulan, maka isi 2, jika anda telat pajak selama 2 tahun maka isi 24
Simulasi Perhitungan Denda Pajak
Jika pajak anda adalah Rp. 200.000 per tahun, jika anda menunggak hingga 10 tahun, maka total pajak yang harus anda bayar adalah R. 2.000.000 dan dendanya adalah Rp. 960.000 (hasil dari 48% x Rp. 2.000.000). dan ditambha SWDKLJJ selama 10 tahun sejumlah Rp. 350.000 (10 tahun x 35.000)
Total yang harus anda bayar adalah Rp. 3.310.000 (Pajak + Denda + SWDKLJJ 10 tahun)
Jadi jika anda menunggak cukup lama, maka saya sangat sarankan untuk menunggu pemutihan saja, untuk menghindari Denda yang besar. Namun jika anda hanya terlambat 1-2 tahun, maka anda bisa membayar langsung. Karena dendanya tidak banyak.
Cara mengecek Pajak Dan SWDKLJJ motor anda
Untuk Besarnya pajak dan SWDKLJJ motor anda anda bisa cek di STNK anda,
GAMBAR STNK Beserta dengan kotak merah penunjuk Pajak dan SWDKLJJ
Yang saya gunakan diatas diatas adalah SWDKLJJ untuk kendaraan yang memiliki CC antara 50cc – 250 cc, jika motor anda adalah motor gede dengan CC tinggi maka SWDKLJJ anda akan lebih besar.
Perhitungan denda pajak tidak dihitung per hari, tapi perbulan, namun untuk SDWKLJJ dihitung per tahun.
Cara Cek Denda pajak Motor Online
Jika anda ingin melihat denda pajak motor anda secara online, sekarang sudah bisa, namun hanya untuk beberapa kota saja ya.
Berikut adalah website yang bisa anda buka
Jawa Barat : http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.
DKI Jakarta : http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB.
Jawa Timur : http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak–kendaraan?uptd=dinas.
Jawa Tengah : http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.
Yogyakarta : http://infonjkbdiy.com/.
Kep. Riau : http://dispenda.kepriprov.go.id/Home/InfoPajak.
Riau : http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
Sulawesi Tengah : http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.
Atau anda bisa instal aplikasi e samsat di playstore, atau anda bisa mendownloadnya disini